KUTOARJO - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Kutoarjo mengikuti pengarahan tentang pelaksanaan Asimilasi Rumah dan Pembimbingan, Rabu (29/3/2023).
Kegiatan dilaksanakan secara daring menggunakan aplikasi zoom dan diikuti 1000 peserta meliputi Divisi Pemasyarakatan, Lapas, Rutan, LPKA dan Bapas Se-Indonesia. Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Teguh Suroso, Kepala Seksi Pembinaan Rini Astuti, Kepala Seksi Registrasi dan Klasifikasi Taufik Nugroho serta Kasubsi Bimkemaspa Dedy Winarto mengikuti kegiatan tersebut.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Bimkemas dan PA, Pujo Harinto pukul 08.30. Beliau menekankan pentingnya mempelajari dan memahami aturan dan perudangan yang ada. Selain membuka kegiatan, Direktur Bimkemaspa juga sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan tersebut.
Narasumber kedua, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Erwedi Supriyatno, sedangkan narasumber ketiga Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama, Yunaedi.
Pelaksanaan Asimilasi di rumah telah dilaksanakan sejak awal pandemi tahun 2020 melalui Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepala LPKA Klas 1 Kutoarjo, Teguh Suroso mendorong operator SDP usulan integrasi untuk segera menginventarisir data-data Anak Binaan yang telah memenuhi kriteria masa pentahapan baik asimilasi di rumah, Cuti Bersyarat maupun Pembebasan Bersyarat.
Kegiatan disertai dengan sesi diskusi dan tanya jawab dengan para narasumber terkait kendala-kendala yang dihadapi masing-masing operator UPT selama proses usulan program hingga pelaksanaan Asimilasi di rumah. (DW)
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.