KUTOARJO, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, sebagai satu-satunya Unit Pelaksana Teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah yang membina Anak Berkonflik dengan hukum (ABH) di Jawa tengah terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakatan. Salah satu layanan tersebut adalah mendampingi dan memfasilitasi pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa setelah mendapatkan izin persetujuan dari Kantor Wilayah kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Hal tersebut diungkapkan Kepala LPKA Klas I Kutoarjo, Hari Winarca melalui Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa), Dedy Winarto di ruangannya Kamis, (10/11/2022).
"Untuk mengetahui tujuan, mekanisme pengambilan data dan hipotesis penelitian tersebut baik untuk LPKA Kutoarjo dan masyarakat umum tentunya telah dilaksanakan paparan dan diskusi sebelumnya dihadapan para pegawai, " ungkap Dedy.
Penelitian dilakukan oleh mahaiswi dari Fakultas Psikologi Universitas Gadjah Mada Yogjakarta, Nadine Cahya Anisa dengan judul The Relationship Between Peer Pressure and Aggression in Gang-Related Juvenile Delinquency. Penelitian dilakukan untuk menyusun skripsi dan telah mendapat ijin penelitian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah nomor W13.UM.01.01-1103 tanggal 14 Oktober 2022 perihal ijin penelitian.
Pada tahap pengambilan data, Nadine melibatkan 50 Anak Binaan dengan didampingi petugas dari Sub Seksi Bimkemaspa, Lisa Milda Pratiwi untuk mengisi kuesioner di ruang Aula Sahardjo.
"Ada 3 kuesioner yang telah disiapkan lengkap dengan peralatan tulisnya untuk mengetahui tekanan teman sebaya dan tingkat agresinya, yakni demografis, skala agresi dan tekanan teman sebaya, " sebut Nadine.
Petugas pendamping, Lisa Milda Pratiwi menambahkan Anak binaan diminta untuk mengisi kolom nama menggunakan nama inisial. Selanjutnya mengisi skala agresi yaitu kuesioner yang berisi pernyataan tentang tindakan yang diniatkan untuk menyakiti atau melukai orang lain baik secara fisik, verbal maupun psikis. Dan terakhir Anak Binaan diajak untuk mengisi kuesioner tekait seberapa banyak teman dalam memberikan tekanan dalam mengambil keputusan mengenai beberapa hal.
"Sebelum mengisi kuesioner, seluruh Anak Binaan terlebih dahulu mengisi lembar persetujuan. Anak Binaan berhak menolak untuk menjadi partisipan dalam proses penelitian tersebut, " sebut Lisa saat mendampingi kegiatan tersebut.(LM)
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.